Find Us On Social Media :

Awas, Jangan Melanggar Aturan PSBB Palembang, Denda Kendaraan Bermotor yang Angkut Penumpang Bikin Melongo

By Galih Setiadi, Kamis, 21 Mei 2020 | 06:59 WIB
Ilustrasi razia. PSBB Palembang sudah berlaku, denda kendaraan bermotor angkut penumpang bikin melongo. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang, bro.

PSBB Palembang sendiri berlaku sejak Rabu (20/5/2020) kemarin.

Lalu, PSBB Palembang akan berakhir pada tanggal 2 Juni mendatang.

Seperti di kota lainnya, PSBB Palembang melarang motor membonceng penumpang.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB

Baca Juga: Biar Enggak Keliru, Bikers Wajib Tau Bedanya Check Point PSBB dengan Razia Lalu Lintas, Begini Kata Polisi...

Aturannya tertera dalam pasal 38 Perwali nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang PSBB Covid-19 di Palembang.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Jika melanggar, mereka akan diberikan sanksi mulai kerja sosial membersihkan sarana dan fasilitas umum serta denda paling banyak Rp 250.000.

Meski begitu, ternyata pengendara motor masih boleh mengangkut penumpang.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB, Siap-siap Dikarantina Pakai Uang Sendiri