MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dilonggarkan, tapi pemerintah harus memenuhi 3 syarat penting.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi jika pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) hendak dilonggarkan.
Pertama, angka reproduksi kasus atau tingkat penularan di Indonesia dan daerah yang hendak dilonggarkan PSBB-nya berada di bawah 1.
"Tugas kita adalah bagaimana pada waktu tertentu, kita bisa menurunkan Ro (reproductive number) itu, dari yang namanya 2,5 itu atau 2,6 persisnya, itu menjadi di bawah 1. Artinya dia tidak sampai menularkan ke orang lain," kata Suharso melalui video conference.
Baca Juga: Jelang Lebaran Pemudik Mulai Padati Jalur Kalimalang, Polisi Jaga Ketat Check Point PSBB
Saat ini tingkat penularan Covid-19 di Indonesia berkisar di angka 2,6.
Itu berarti 1 orang yang mengidap Covid-19 di Indonesia berpotensi menularkan penyakitnya ke 2,6 orang.
Adapun tingkat penularan Covid-19 di dunia berkisar dari 1,9-5,7.
Adapun, World Health Organization (WHO) mensyaratkan negara atau daerah yang boleh melonggarkan pembatasan sosial ialah yang memiliki tingkat penularan di bawah 1.