Find Us On Social Media :

Bikers Catat! Mulai 22 Mei Keluar Masuk Jakarta Wajib Membawa Surat Izin, Begini Cara Buatnya...

By Erwan Hartawan, Kamis, 21 Mei 2020 | 19:40 WIB
Checkpoint PSBB di Keluar Masuk Jakarta (Dok Wartakota)

MOTOR Plus-Online.com - Mulai besok, 22 Mei 2020 enggak semua orang bisa keluar masuk ke Jakarta.

Dalam upaya pencegahan makin mewabahnya virus corona Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI makin memperketat pengawasan.

Buat masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Bikers Jangan Bandel! Nekat Bikin Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Palsu Bisa Didenda Rp 12 Miliar

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

"Mulai hari Jumat besok, sesuai Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta ataupun keluar dari Jakarta didalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan, itu wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk Jakarta," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Selain itu warga juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika persyaratan ini tak dapat dipenuhi, warga akan diminta putar balik.

Mengutip pasal 6 dalam eraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Nekat Masuk Jakarta Selama PSBB, Siap-siap Dikarantina Pakai Uang Sendiri

Warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi corona. jakarta.go.id dan mengisi formulir permohonan yang disediakan secara daring dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;

2. Surat pernyataan sehat bermaterai;

3. Surat keterangan: -Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei

- Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau

- Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan

- Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

SIKM akan terbit satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat

Berikut cara mengajukan SIKM untuk keperluan bepergian keluar atau masuk Jakarta:

- Buka situs corona. jakarta.go.id

- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.

- Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.

- Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.

Baca Juga: Breaking News! Bikers Wajib Tau, Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020

- Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.

- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.

- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".

- Cek secara berkala pengajuan perizinan.

- Cetak dokumen.