Find Us On Social Media :

Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo

By Galih Setiadi, Sabtu, 23 Mei 2020 | 11:05 WIB
Ilustrasi mudik lokal naik motor. Pemprov DKI Jakarta siapkan sanksi buat warga yang nekat mudik lokal, dendanya bikin melongo. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Hati-hati bro, Pemprov DKI Jakarta siapkan sanksi mudik lokal, dendanya bikin melongo.

Larangan mudik ke kampung halaman atau ke Jakarta dan sekitarnya sudah digalakkan beberapa waktu lalu.

Alasannya amat jelas, demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Selain itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar Jakarta (PSBB Jakarta) masih berlaku sampai 4 Juni 2020.

Baca Juga: Waspada, Larangan Mudik Lokal Sudah Berlaku, Ini Ciri-ciri Warga yang Bakal Diawasi Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Makin Ketat, Larangan Mudik Lokal Resmi Berlaku, Simak 33 Check Point yang Tersebar di DKI Jakarta

Supaya mempersempit ruang gerak mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta siapkan sejumlah hal.

Mulai dari sanksi sampai denda buat warga yang masih nekat mudik lokal.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB," ungkap Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pergerakan Warga Jabodetabek Belum Dihentikan, Jubir Kemenhub: Mudik Lokal Jangan Dulu Deh