MOTOR Plus-online.com - Pemudik yang akan mudik ke kampung halaman akan ketar ketir dengan upaya Kemenhub yang akan memperketat jalur mudik dan arus balik.
Hal ini sebenarnya sudah jelas karena mudik lebaran sudah dilarang Presiden Jokowi.
Namun banyak pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman bahkan dilakukan tengah malam.
Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Karena itu, tak hanya arus mudik, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengklaim juga akan memperketat proses pengawasan transportasi hingga arus balik Lebaran 2020.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, proses pengawasan dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah akan adanya larangan mudik.
Keputusan ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Memhub) Budi Karya Sumadi, yang meminta seluruh jajarannya untuk melakukan pengetatan di lapangan.
"Kemenhub bersama skateholder terkait fokus untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang hingga setelah Idul Fitri (arus balik)," kata Adita dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2020).