Find Us On Social Media :

Pemudik Ketar-ketir, Bukan Cuma Denda Rp 100 Juta Kemenhub Siapkan Aturan yang Bikin Pemudik Pikir-pikir Pulang Kampung

By Ahmad Ridho, Sabtu, 23 Mei 2020 | 09:40 WIB
Pemudik yang masih nekat akan dihalau di beberapa titik termasuk arus balik nanti. (Kompas.com)

Baca Juga: Rame Pemudik Lewat Jalur Pantura Tujuan Jateng dan Jatim Polres Cirebon Punya Trik Menghalau Warga yang Mudik

Menurut Adita, proses pengetatan pengawasan di lapangan akan berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas, Kemenkes, TNI dan Polri, Pemerintah Daerah, Operator Transportasi, serta unsur-unsur lainnya.

Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah untuk melakukan perjalanan mudik.

Tindakan melanggar aturan larangan mudik dilakukan dengan sejumlah cara.

Mulai menggunakan travel gelap, mencari jalan tikus untuk mengelabui petugas pemeriksaan, memalsukan surat sehat atau bebas Covid-19, pemalsuan stiker khusus di bus, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Terbukti Aman dan Lancar Mudik Pulang Kampung Naik Pesawat dan Kapal Laut, Pemotor Ungkap Surat Izin yang Dibuat

"Kami tidak ingin kecolongan dengan masih adanya sejumlah pihak baik masyarakat, operator transportasi, dan lainnya yang bersikeras mencari celah mudik dan menyediakan sarana transportasinya. Untuk itu, kesiapan semua petugas di lapangan untuk menegakan aturan sangat penting," ujar Adita.

Pengetatan pengawasan akan dilakukan melalui tiga fase, yakni jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai 23 Mei 2020, selanjut pada saat Idul Fitri pada 24 hingga 25 Mei 2020, dan fase terakhir usai Idul Fitri dari 26 Mei hingga 1 Juni 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kementerian Perhubungan bersama Polda Metro Jaya melakukan operasi penertiban khusus dan berhasil mencegah 719 pemudik pada Rabu (21/5). . Selain pemudik, beberapa barang bukti juga berhasil disita, di antaranya berupa kendaraan bermotor sejumlah 95 unit, terdiri dari dua bus, 40 minibus, dan 53 mobil pribadi serta 95 pengemudi. Para pengemudi yang ditilang dan dikenakan Pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 yakni kurungan maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500.000. #PenghubungIndonesia #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on

Adita menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan dengan beberapa cara, seperti menambah jumlah personil di simpul-simpul transportasi, memberikan sanksi tegas bagi pelanggar, melakukan pemantauan di lapangan, dan melakukan evaluasi secara berkala.

Penegakan aturan secara tegas juga diberlakukan dengan memutar balikan kendaraan yang melewati pos tersebut, memberikan tilang dan pengandangan bagi travel gelap yang membawa penumpang mudik, memperketat pengawasan jalan-jalan alternatif yang biasa dimanfaatkan, dan pemberian stiker khusus angkutan terbatas di Terminal Bus Keberangkatan.