MOTOR Plus-online.com - Gawat, pemudik yang masih nekat pulang kampung bakal kehilangan pekerjaan dan gak bisa buka usaha di Jakarta.
Nah, aturan ini memang berhubungan dengan larangan mudik.
Larangan mudik pun sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020.
Artinya, hampir sebulan larangan mudik sudah diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo
Sayangnya, masih banyak pengendara motor atau warga lainnya yang nekat.
Banyak pemberitaan soal ribuan kendaraan kedapatan mudik dan akhirnya disuruh putar balik ke titik awal.
Meski sudah diberlakukan putar balik, hal itu sepertinya enggak bikin pemudik jera.
Akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras bagi para pemudik yang telah berada di kampung halaman.