Find Us On Social Media :

Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!

By Erwan Hartawan, Sabtu, 23 Mei 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi pelayanan Samsat (kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com -  Ada kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan sampai akhir buan Juli.

Beberapa provinsi di Indonesia membuat kebijakan memberikan insentif buat para pemilik kendaraan.

Seperti pembebasan denda pajak kendaraan bagi yang memiliki tunggakan pajak.

Ini sebagai upaya mendorong para pemilik motor melunasi tunggakannya, juga karena kondisi pandemi covid-19 yang tengah melanda Indonesia.

Selain di DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, pembebasan denda pajak kendaraan juga berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kendaraan Jakarta Dapat Bebas Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Mei

Baca Juga: Kabar Alat Berat Untuk Menghancurkan Kendaraan Penunggak Pajak Makin Menguat, Begini Penjelasan Polisi

Khusus di DIY, penghapusan denda ini berlaku mulai April hingga akhir Juli 2020, untuk pendaftarannya.

Sedangkan untuk pembayaran bisa dilayani sampai Agustus 2020.

Maka dari itu bagi para pemilik kendaraan yang tidak bisa melakukan pembayaran pada saat libur Lebaran yang akan berlangsung hingga Senin (25/5/2020) tidak perlu khawatir.

Pasalnya, pembebasan denda administrasi masih tetap berlaku meskipun jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan sudah lewat.

Baca Juga: Horeeee Kabar Gembira Bayar Pajak Kendaraan dari Indomaret Tanpa Perlu KTP Sangat Membantu di Masa Corona

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset ( DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 26/2020 tengan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

“Pembebasan denda berlaku mulai April sampai Juli. Tetapi, jika sudah mendaftar akhir Juli dan baru bisa membayar Agustus pembebasan denda masih tetap berlaku, ” ujar dilansir dari Kompas.com, Sabtu (23/5/2020).

Gamal menambahkan, selama pelayanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tutup pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran secara online atau daring.

“Pembayaran secara daring bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnas atau dengan e-posti dengan pembayaran melalui ATM Bank BPD DIY,” ucapnya.

Baca Juga: 8 Langkah Gampang Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online, Tinggal Klik Tagihan Pajak Langsung Terurus

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Gamal menambahkan, DPPKA juga membebaskan denda Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Hal ini untuk mendorong para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama kendaraan agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

Ditanya mengenai jumlah kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi pembayaran pajaknya, Gamal memperkirakan jumlahnya mencapai 30.000 kendaraan.

“Kalau seluruh DIY total kendaraan yang menunggak pajak berkisar antara 25.000 hingga 30.000 dengan taksiran nilai pajak mencapai Rp 30 miliar,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebas Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Berlaku sampai Akhir Juli 2020