MOTOR Plus-online.com - 20 pemotor terjaring razia di malam takbiran tidak menggunakan masker dan didenda Rp 100 ribu.
Saat pandemi virus corona masyarakat wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
Tidak terkecuali, dari yang jalan kaki, menggunakan motor bahkan naik mobil wajib menggunakan masker.
Jika tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan ditegur petugas bahkan diberi sanksi sosial hingga denda uang.
Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Perpanjang Masa PSBB, Sanksi Untuk Pemotor yang Melanggar Semakin Berat

:blur(7):quality(50)/photo/2020/05/24/1906761416.jpg)
Personel gabungan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara menggelar operasi Praja Peduli Malam Takbiran di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (23/5/2020) malam hingga Minggu (25/4/2020) dini hari. (Satpol PP )
Personel gabungan TimGugusTugasPercepatanPenangananCovid-19JakartaUtaramenggelar operasi Praja Peduli Malam Takbiran.
Lokasi yang dituju untuk gelar operasi adalah di Jalan Sungai Landak, Cilincing,JakartaUtara, Sabtu (23/5/2020) malam hingga Minggu (25/4/2020) dini hari.