MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dengan tegas akan memperketat pengawasan transportasi pada arus balik.
Hal imi dilakukan sebagai penegakan kebijakan mudik dan arus balik paska idul Fitri 1441 H.
“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/6/2020).
"Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” tambahnya.
Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik
Adita mengatakan, pengetatan dibagi menjadi tiga fase.
Fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 Mei sampai dengan 25 Mei 2020, dan fase paska Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.
“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik," ucapnya.
"Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.