Find Us On Social Media :

Pemudik Ketar-ketir, Dari Kampung Mau Balik Lagi ke Jakarta Harus Punya SIKM, Begini Cara Membuatnya

By Erwan Hartawan, Selasa, 26 Mei 2020 | 08:55 WIB
Ilustrasi mudik naik motor. Begini komentar bikers dari komunitas motor yang hobi turing mengenai larangan mudik 2020 (Tribunjabar.com)

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Ini sebagai upaya penekanan pencegahan penyebaran Covid-19.

Paska lebaran, diperkirakan akan terjadi penumpukan kendaraan arus balik dari kampung halaman.

Namun perlu dicatat nih bro, bagi siapapun yang ingin balik ke Jakarta wajib menunjukan surat izin.

Baca Juga: Wajib Diingat, Bikers yang Telanjur Mudik Belum Tentu Bisa Balik Lagi ke Jakarta, Begini Kata Kemenhub

Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik

Sebab kalo enggak bisa nunjukin surat tersebut, brother harus siap-siap dipaksa puat balik ke kampung halaman.

Tapi enggak perlu bingung, ini cara buat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta.

Sebelumnya diketahui, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta melalui penerbitan Surat Izin Keluar/Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disingkat SIKM.