MOTOR Plus-online.com - Biar bikers lebih paham, berikut ini info-info penting mengenai surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, SIKM ini wajib dibawa oleh siapapun yang pengin keluar-masuk Ibu Kota.
Aturan ini ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomo 47 Tahun 2020.
Dengan tujuan untuk menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran.
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin Miris
Nah simak info-info lengkap mengenai SIKM, yang dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.
Siapa yang bisa mengurus SIKM?
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya ada di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang)
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali)
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali), yakni: