MOTOR Plus-online.com - Tegas aturan untuk pemudik yang akan kembali ke Jakarta tanpa memiliki SIKM dilarang masuk Jakarta.
Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus dibuat dan dibawa pemudik yang akan kembali ke Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk ( SIKM).
"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dalam konferensi pers dalam siaran langsung You Tube BNPB Indonesia, Senin (25/5/2020).
Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada, Polisi Siapkan Pos Pengecekan SIKM di Sekitar Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya
Baca Juga: Bikers Perlu Tahu, Segini Besaran Denda Buat Pemudik yang Nekat Balik ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.
Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.
"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.
"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambung Anies.