MOTOR Plus-online.com - Ribuan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta ditolak, gara-gara alasan yang bikin miris.
Banyak pemohon SIKM yang ditolak gara-gara alasan yang enggak memenuhi ketentuan substansial.
Seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.
Perlu diketahui SIKM sendiri hanya diberikan untuk masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang telah dikecualikan.
Baca Juga: Gawat, Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Pemprov DKI Jakarta, Salah Satu Alasannya Bikin Miris
Seperti dari sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/ utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.
Tidak hanya itu, masyarakat biasa di luar dari 11 sektor tersebut juga bisa mengajukan SIKM untuk keperluan mendesak, seperti membutuhkan pelayanan medis, atau mengujungi keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia.
Dijelaskan pada Pasal 6 Bab IV, proses pengajuan SIKM dapat langsung diakses secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id dengan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada, Polisi Siapkan Pos Pengecekan SIKM di Sekitar Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya