Find Us On Social Media :

Segini Denda Buat Pemudik yang Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Polisi: Berdasarkan Aturan yang Ditetapkan Gubernur

By Galih Setiadi, Rabu, 27 Mei 2020 | 10:05 WIB
Ilustrasi arus balik mudik naik motor. Pemudik yang balik ke Jakarta tanpa SIKM bakal didenda. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Waspada bro, ada denda bagi pemudik yang nekat balik ke Jakarta tanpa SIKM.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) memang wajib adanya bagi pemudik yang mau ke Jakarta.

Aturan ini diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya akan ada petugas gabungan yang terdiri dari polisi, satpol PP, dan Dishub yang akan melakukan penyekatan di sejumlah titik di perbatasan di sekitar Jakarta.

Baca Juga: Ribuan Pemohon SIKM Ditolak Gara-gara Alasan yang Bikin Miris, Bikers Simak Nih Syarat Mengurus SIKM Jakarta

Baca Juga: Penting Buat Bikers, Pemudik yang Pulang Kampung dan Akan Kembali Tanpa SIKM Dilarang Masuk ke Jakarta

Pemudik yang berencana kembali ke Jakarta dari daerah diwajibkan memenuhi persyaratan dan membawa SIKM, yang bisa didapatkan di laman corona.jakarta.go.id.

Bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan mendapat sanksi dari yang berwenang.

"Sampai saat ini sudah dikedepankan penindakan yang dilakukan rekan-rekan dari Satpol PP maupun Dishub," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari Kompas.com.

"Polisi tugasnya hanya mendampingi, misalnya memberhentikan kendaraan. Karena tugas polisi dalam hal ini hanya sebagai koordinator dan pengawasan," lanjutnya.

Baca Juga: Pemudik Wajib Waspada, Polisi Siapkan Pos Pengecekan SIKM di Sekitar Jakarta, Ini Sebaran Lokasinya