MOTOR Plus-online.com - Saat ini warga harus ada surat izin keluar masuk (SIKM) jika ingin masuk atau keluar Jakarta.
SIKM merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19.
Apalagi bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.
Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal SIKM.
Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bohong, Polisi Bakal Periksa Keaslian SIKM Pakai Alat Ini
Untuk SIKM sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Untuk warga yang berdomisili di kota satelit Jakarta ternyata tidak perlu SIKM untuk memasuki wilayah Jakarta.
Jadi untuk warga yang ber-KTP Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok tidak perlu SIKM untuk memasuki wilayah Jakarta.
Petugas di check point tidak perlu periksa kendaraan bermotor karena pelat nomernya sudah ketahuan menggunakan leter B.
Baca Juga: Begini Nih Nasib Bikers Berhasil Mudik Tanpa SIKM Yang Ingin Kembali Ke Jakarta
Hanya yang membedakan hanya huruf belakang dari pelat nomer yang menandakan dari daerah Bodetabek mana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM",