MOTOR Plus-online.com - Ada aturan baru bro, penumpang kereta mudik atau arus balik ke Jakarta harus punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Sebelumnya, SIKM Jakarta wajib dimiliki pemudik motor atau transportasi lainnya.
Kini penumpang kereta yang akan mudik atau balik menuju Jakarta juga harus punya surat ini.
Aturan ini demi memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca Juga: Boleh Tau Nih Bikers, Ini 3 Rute KA Luar Biasa yang Mulai Beroperasi Besok, Bukan Untuk Mudik?
Hal tersebut dikatakan langsung oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar Joni saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020).
Ia menjelaskan, adanya aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Bagaimana Nih Bikers? Saat Larangan Mudik 2020, Jasa Kirim Motor Via Kereta Api Masih Beroperasi