MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui, surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak untuk bisa keluar masuk Jakarta.
Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Untuk warga yang berdomisili di kota satelit Jakarta ternyata tidak perlu SIKM untuk memasuki wilayah Jakarta.
Jadi untuk warga yang ber-KTP Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok tidak perlu SIKM untuk memasuki wilayah Jakarta.
Baca Juga: Hanya Pemilik KTP Yang Berdomisili Daerah Ini Yang Tidak Perlu SIKM Untuk Masuk Jakarta
Dan tanpa adanya SIKM, pemudik yang hendak masuk ke Jakarta akan diminta putar balik dan kembali ke daerah sebelumnya.
Jumlah orang yang mengajukan permohonan untuk membuat SIKM pun membeludak.
Tak heran, situs corona.jakarta.go.id pun kelebihan beban, hingga sulit untuk diakses.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Sigit Irfansyah, mengatakan, hingga hari Senin (25/5/2020) ada sekitar 200.000 orang yang masuk dalam situs milik Pemerintah Provinsi DKI itu.