MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Namun perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku hingga 29 Mei 2020, artinya tinggal satu hari lagi.
Keringanan yang diberikan berupa pemutihan denda pajak kendaraan bagi yang kewajiban pajaknya habis saat corona melanda.
"Sebetulnya untuk layanan Samsat sudah mulai beroperasi kembali sejak Senin (25/5/2020)," kata Humas Bapenda DKI Dwi Wahyu Rahardjo dilansir kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Baca Juga: Pemotor Banyak yang Masih Bingung, Motor Dikenakan Pajak Progresif Ada Tujuannya
"Keterlambatan denda pajak masih berlaku sampai Jumat (29/5/2020)," lanjutnya.
Dwi menjelaskan, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pembayaran di kantor-kantor Samsat terdekat.
Bagi yang terlambat di April dan awal Mei lalu, dianjurkan untuk membayarkan pajaknya karena masih ada toleransi bebas sanksi administrasi.
Bila lewat dari 29 Mei 2020, maka masyarkat akan diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan lengkap beserta dengan denda keterlambatannya seperti biasa.