MOTOR Plus-Online.com - Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 5 Tahun 2020 telah menambahkan isi peraturan sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ini sebagai penyesuaian syarat pembatasan perjalanan orang guna menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Aturan tersebut berisi setiap masyarakat atau pengendara yang hendak berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota harus membawa surat hasil rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR).
"Saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua mengikuti ketentuan dalam SE Gugus Tugas," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: SIKM Bisa Enggak Enggak Berlaku untuk Arus Balik ke Jakarta Kalau...
"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari," lanjutnya.
Ia melanjutkan untuk tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku tujuh hari sejak pengambilan uji-nya.
Namun, bagi daerah yang belum memiliki fasilitas tersebut, diperbolehkan menggunakan surat keterangan.
"Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR/rapid test," tulis aturan yang berlaku hingga 7 Juni itu.