MOTOR Plus-Online.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah membuka kembali pelayanan pajak kendaraan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat) seluruh Jateng.
Namun, Bapenda menyarankan pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan tetap bisa menggunakan pembayaran online atau dengan aplikasi Sakpole.
Bagi yang tidak bisa menggunakan sistem online, tetap bisa membayar saat pelayanan di kantor Samsat dan tidak akan dikenakan sanksi atau denda administrasi.
Sebelumnya, Bapenda sudah mengeluarkan kebijakan pemberian kelonggaran berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Buruan Bayar Bro! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hanya Sampai Besok Loh
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Kebijakan ini akan berlaku sampai 16 Juli mendatang loh.
Nah, buat pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak atau ingin balik nama bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Kepala Bapenda Pemprov Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, pembebasan denda dan bea BBNKB ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembebasan BBNKB II Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi PKB.
“Kebijakan itu berlaku selama lebih kurang lima bulan yakni mulai Senin (17/2/2020) mendatang dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang,” ucapnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/5/2020).