MOTOR Plus-Online.com - Para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan biasanya direpotkan harus pulang kendaraan.
Selain memakan biaya lebih, waktu dan tenaga juga pemilik motor juga akan terkuras.
Tapi tenang nih, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) memberi kemudahan buat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahun.
Pengurusan pajak serta melakukan cek fisik kendaraan bisa dilakukan di kota manapun yang masih di lingkup Polda DIY.
Baca Juga: Buruan Bayar Bro! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku Hanya Sampai Besok Loh
Baca Juga: Asyik, Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Toleransi Selama Masa PSBB, Buruan Urus Sebelum Jatuh Tempo
Artinya pemilik motor bisa membayar tanpa harus ke kota di mana kendaraan tersebut berasal.
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro menjelaskan, untuk pajak kendaraan satu tahunan bisa dilakukan secara online atau daring.
“Bisa melalui ePosti juga bisa menggunakan aplikasi Samolnas, tetapi untuk pajak lima tahunan harus datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat),” katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Gamal menambahkan, untuk wilayah DIY pembayaran pajak ini tidak harus ke daerah asal/Polres.