MOTOR Plus-online.com - Sudah memilki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) maka kita harus paham siapa dan dimana ditunjukkannya.
Sudah pasti yang memeriksa SIKM adalah Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri.
Biasanya petugas melakukannya di pos gabungan penyekatan saat hendak memasuki wilayah Jakarta.
Seperti akses jalan keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta, baik jalan tol maupun jalan non tol.
Baca Juga: Operasi Razia SIKM Sebelum Masuk Jakarta Sudah Dilakukan Polisi, Pemudik Harap Siap-siap Putar Balik
Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuma SIKM, Ini Syarat Lain Biar Kendaraan Bisa Beroperasi
Tidak hanya di jalan raya tetapi juga lokasi masuknya warga menuju Jakarta seperti terminal bus dan stasiun kereta api antar kota.
Juga termasuk pelabuhan laut dan bandara yang merupakan titik orang masuk ke Jakarta dari luar wilayah Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal (SIKM).
Hal tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Syarat SIKM mutlak dipenuhi guna menekan kemungkinan masuknya kasus baru Covid-19 bersamaan dengan arus balik Lebaran, saat Jakarta diklaim mulai mengalami perlambatan penularan virus Corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM",