MOTOR Plus-online.com - SIM mati atau habis masa berlakunya jangan dibuang bro.
SIM mati atau habis masa berlakuknya di masa pandemi corona oleh polisi dikasih kempatan untuk diperpanjang.
Menurut Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalulintas Hedwin, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode Mei sampai 29 Juni diberikan dispensasi.
"Dispensasi proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah tanggal 29 Juni atau menunggu informasi lebih lanjut," tegasnya saat dihubungi GridOto.com Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Tenang! SIM Mati atau Habis Masa Berlakunya Jangan Dibuang Bisa Diperpanjang Lagi Cek Syaratnya
Jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi.
Jelas dengan biaya yang berbeda pula.
Dengan begitu bagi pengendara yang SIM sudah mati di masa itu masih boleh melakukan aktivias tanpa ada rasa takut ditilang oleh polisi.
Kenapa SIM mati baru bisa diperpanjang setelah tanggal 29 Juni nanti?