MOTOR Plus-online.com - Ada 1.568 ojek online yang melanggar selama 46 hari pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Selama pelaksanaan PSBB di Jakarta, ojek online tidak boleh membawa penumpang.
Ojek online hanya diperbolehkan membawa pesanan makanan atau kirim barang saat pelaksanaan PSBB di Jakarta.
PSBB di Jakarta sudah dimulai sejak Jumat (10/04) baru memberikan himbauan dan penyuluhan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, PSBB Diterapkan di Jakarta, Ojek Online Dilarang Bonceng Penumpang
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan PSBB, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Ini Reaksi Perusahaan Ojol
Baru sejak Senin (13/04) dilakasanakan teguran dengan memberikan surat teguran agar tidak melakukan kembali pelanggaran.
“Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari PMJNews.com saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (29/05/2020).
Bagi para pelanggar aturan PSBB selama 46 hari ini tidak diberikan sanksi hukum.
Ke depannya, petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih melanggar.
Baca Juga: Waspadalah Motor Pribadi dan Ojek Online Dilarang Boncengan Sanksi Denda dan Pidana Menanti
Tindakan tegas itu bisa berupa pidana satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.