MOTOR Plus-Online.com - Bikers dari luar Jabodatebek yang mau ke Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Selain membawa SIKM bikers diwajibkan melakukan pemeriksaan Covid-19 dengan biaya sendiri.
Kepala Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat Erizon Safari menjelaskan bahwa mereka yang baru kembali ke Jakarta tidak difasilitasi pemeriksaan rapid test maupun swab test oleh pemerintah kota.
"Kalau memang tertangkap dan enggak punya SIKM kita undang rumah sakit swasta untuk melakukan pemeriksaan itu berbayar, arahan dari dinas kayak gitu" ujar Erizon dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Menurut Erizon, alat tes Covid-19 saat ini sangat terbatas.
Ditambah, para pendatang dari luar yang dikarantina itu merupakan pelanggar Pergub Nomor 47 Tahun 2020, lantaran tidak punya SIKM.
"Habis saja nanti alatnya untuk ngecek semua orang-orang yang mudik semua," kata Erizon.
"Kebayang dong, orang ratusan ribu. Buat wilayah saja kurang, ini yang langgar aturan malah difasilitasi," tambah dia.