MOTOR Plus-online.com – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta selama 46 hari terjaring 79.930 Masyarakat yang melanggar.
Pelanggaran sebanyak 79.930 yang dilakukan oleh masyarakat saat PSBB di Jakarta berbagai macam pelanggaran.
Dari tidak pakai masker, tidak pakai sarung tangan, membonceng hingga membawa orang lebih dari 50% kapasitas kendaraan.
Angka 79.930 pelanggaran yang dilakukan masyarakat terungkap dari laporan Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Awas! Dishub DKI Jakarta Siapkan Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jakarta, Dendanya Bikin Melongo
Baca Juga: Nekat Ngumpul Malam Takbiran, 20 Pemotor Kena Denda Rp 100 Ribu Tidak Pakai Masker
Polda Metro Jaya melaporkan terdapat 79.930 masyarakat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta sejak diberlakukannya penindakan pada 13 April 2020 (selama 46 hari, red).
“Totalnya sebanyak 79.930 orang (melanggar PSBB, red),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (29/05/2020).
Lanjut Yusri, sebagian besar warga yang melanggar aturan PSBB Jakarta yaitu tidak menggunakan masker selama berada di luar rumah yaitu mencapai 32.939 orang.
Selanjutnya, pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal 50 persen (atau setengah dari jumlah muatan). Total ada 14.014 kendaraan.
Baca Juga: Bikers Masih Banyak yang Bingung, Begini Tips Memilih Masker Motor
“Kemudian ada 10.221 pengendara kendaraan roda dua yang membawa penumpang tidak satu alamat sesuai KTP,” tambah Yusri.
Berikutnya, 9.645 penumpang juga melanggar aturan PSBB karena tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Lalu, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.
“Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional (06.00-18.00 WIB),” ungkap Yusri.
Bagi para pelanggar aturan PSBB tersebut tidak diberikan sanksi hukum. Petugas gabungan baru melakukan teguran terhadap para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya itu.
Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Dan Masker Saat PSBB, Berkah Buat Pedagang Dadakan
Ke depannya, petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih melanggar. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana satu tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.