MOTOR Plus-online.com - Kabar sedih meski masuk new normal namun ojek online dan opang tidak boleh beroperasi penuh.
Meski masuk fase new normal ojek online dan ojek pangkalan operasionalnya belum bisa sepenuhnya tapi masih diatur ketika masih PSBB.
Artinya ojek online dan ojek pangkalan atau ojek konvensional belum bisa membawa penumpang.
Ojek online atau opang hanya boleh membawa barang untuk diantar.
Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni
Aturan operasional ojek online dan opang itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.
Keputusan itu mengatur Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dari lembaran Kepmen tersebut terdapat protokol terkait transportasi publik.
Salah satu poinnya mengatur operasional ojek online dan opang atau ojek konvensional agar tetap ditangguhkan.