Find Us On Social Media :

Horeeeee Senang Banget Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBN Berlaku di Dua Provinsi Ini

By Aong, Minggu, 31 Mei 2020 | 09:00 WIB
Ilustrasi bebas denda pajak kendaraan bermotor di dua provinsi (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-onlin.com - Ketika masa pandemi corona kepolisian Republik Indonesia mendukung masyarakat di rumah aja.

Walau masyarakat telat bayar pajak kendaraan namun tidak dikenakan denda administratif khusus di masa corona ini.

Bahkan ada provinsi yang memberikan kebijakan bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.

Daerah mana saja yang bebas denda pajak di masa corona ini sebagai berikut:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!

Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Motor Lebih Cepat Lewat Samolnas Selama Masa PSBB, Cuma 5 Langkah Langsung Beres

YOGYAKARTA BEBAS DENDA PAJAK DAN BBN KENDARAN

Di DIY atau Yoyakarta, bebas denda pajak dan BBN diberlakukan lebih panjang.

Masyarakat DIY bisa menikmati bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020.

Wilayah Yogyakarta bebas denda pajak kendaraan dan BBN sampai 30 Agustus 2020 (Korlantas Polri)