MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan dan peyekatan secara berlapis.
Penyekata tersebut dimulai dai Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan sampai jalan tikus.
Tidak hanya itu, penyekatan secara khusus untuk pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (DKI) Jakarta juga dilakukan di 11 titik pengecekan.
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, hal dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke Ibu Kota sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...
"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," ujar Adita dilansir dari Kompas.com, Senin (30/5/2020).
Pos pengecekan khusus SIKM bagi pendatang yang ingin masuk Jakarta, diantaran berada di Kabupaten Tangerang sebanyak empat titik, yakni Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja.
Untuk Kabupaten Bogor empat titik dengan lokasi Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, dan Jalan Raya Tanjung Sari.
Kemudian empat titik lagi ada di Kabupaten Bekasi, mulai dari Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.
Tidak hanya itu, Adita menyampaikan Kemenhub juga telah melakukan langkah antisipasi melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi.