Find Us On Social Media :

Makin Banyak, Polda Metro Jaya Pukul Mundur 3.637 Kendaraan Tak Punya SIKM, Mayoritas Pengendara Roda Dua

By Erwan Hartawan, Senin, 1 Juni 2020 | 15:55 WIB
Ilutrasi tanpa SIKM pemudik lolos masuk Jakarta (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya pukul mundur 3.637 kendaraan tak punya SIKM dan mayoritas pengendara roda dua.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat memutar balikan 3.637 kendaraan bermotor disuruh putar balik.

Kendaraan yang disuruh putar balik karena hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 31 Mei 2020.

Para pengendara ditindak karena engga memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dilansir dari Tribunnews.com, Senin (01/06/2020).

Yusri mengatakan penindakan tersebut adalah akumulasi penindakan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Jika Bikers Masuk Jakarta Harus Ada SIKM, Kalau Masuk Bali Wajib Mengisi Aplikasi Cekdiri

Baca Juga: Bisakah Bikers Mengurus SIKM-nya Sekarang? Bisa Bro, Begini Caranya...

Rinciannya, imbuh Yusri, 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

"Dari data tersebut di atas, pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 1.570 kendaraan yang didominasi pemotor dan Kabupaten Tangerang sebanyak 1.238 kendaraan didominasi oleh kendaraan pribadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan operasi pembatasan kendaraan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: Gawat, 14.500 Pengendara Tanpa SIKM Terjaring Saat Hendak Masuk atau Keluar Jakarta, Polisi Langsung Bertindak Tegas

Masyarakat yang mau masuk dan keluar wilayah ibu kota harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI.

Pembatasan ini akan berlangsung sampai 7 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pembatasan ini dilakukan demi melindungi warga Jakarta yang telah menahan diri untuk tidak keluar rumah selama dua bulan kemarin.

Sebab, jika tidak membatasi mobilitas kendaraan dan orang antar provinsi, hal itu sama saja tidak menghargai pengorbanan mereka yang selama dua bulan kemarin berdiam di rumah.

Baca Juga: Waspada, Mudik atau Balik ke Jakarta Harus Pakai SIKM, Gak Cuma Berlaku Sampai Arus Balik Lebaran Selesai

“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3.637 Kendaraan Ditindak Karena Tak Memiliki SIKM, Mayoritas Pemotor