MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus bro, ada dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, pemilik SIM hanya diberi dispensasi masa berlaku SIM sampai 29 Mei 2020.
Tapi, sekarang masa berlaku SIM yang sudah habis masih bisa diperpanjang.
Perpanjangan masa berlaku SIM resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...
Pemberian toleransi ini merujuk pada ST Kapolri No: ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, toleransi untuk perpanjangan SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.
"Masa dispensasi perpanjangan SIM yang semula berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei, dilanjutkan lagi sampai tanggal 29 Juni," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dengan adanya perpanjangan waktu, brother tetap bisa mengurus SIM setelah 29 Juni 2020.