Find Us On Social Media :

Asyik, Polisi Kasih Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Cukup Lama, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

By Galih Setiadi, Selasa, 2 Juni 2020 | 09:30 WIB
Ilustrasi SIM. Polisi kasih dispensasi masa berlaku SIM cukup lama. (Indonesia.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Kabar bagus bro, ada dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, pemilik SIM hanya diberi dispensasi masa berlaku SIM sampai 29 Mei 2020.

Tapi, sekarang masa berlaku SIM yang sudah habis masih bisa diperpanjang.

Perpanjangan masa berlaku SIM resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers di Jawa Timur, Polisi Beri Toleransi Perpanjang SIM Habis Dimasa Pandemi Hingga Tanggal Ini

Pemberian toleransi ini merujuk pada ST Kapolri No: ST/1473/V/YAN.1.1./2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Dispensasi Proses Perpanjangan SIM.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, toleransi untuk perpanjangan SIM diperpanjang hingga 29 Juni 2020.

"Masa dispensasi perpanjangan SIM yang semula berlaku pada 17 Maret sampai 29 Mei, dilanjutkan lagi sampai tanggal 29 Juni," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Dengan adanya perpanjangan waktu, brother tetap bisa mengurus SIM setelah 29 Juni 2020.

Baca Juga: Kabar Bagus, Polisi Buka Layanan Bikin SIM Baru Sampai Hilang, Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi

"Untuk mengurus perpanjangan SIM bisa setelah 29 Juni," katanya.

"Mekanisme untuk perpanjangan SIM sesuai dengan prosedur untuk perpanjangan dan bukan pembuatan SIM baru," katanya.

Pada kesempatan berbeda, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi juga mengatakan hal yang sama.

Dengan adanya toleransi tersebut, Kasatlantas menambahkan, untuk Satpas SIM sementara ini hanya memprioritaskan untuk pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Larang Mudik Lokal, Awas Sanksinya Enggak Bisa Perpanjang SIM Loh!

Sedangkan bagi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan baru dilayani setelah akhir Juni 2020.

“Kalau yang perpanjangan belum dulu, kan masih ada toleransi sampai akhir Juni mendatang,” ujarnya.

Dispensasi untuk perpanjangan SIM ini juga berlaku di wilayah Polda Jatim, Polda Metro Jaya dan juga di wilayah lainnya.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, di masa pandemi ini toleransi diberikan bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 17 Maret hingga 29 Juni 2020 dapat diperpanjang melalui mekanisme SIM perpanjangan bukan dengan proses baru,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Berlanjut sampai 29 Juni 2020"