Find Us On Social Media :

Perhatian Bikers, Mudik atau Bepergian Naik Pesawat Selama Masa PSBB Tetap Bisa, Tapi Wajib Bawa Dokumen Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 2 Juni 2020 | 08:53 WIB
Ilustrasi mudik naik pesawat, wajib bawa dokumen dan penuhi syarat ini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Simak ya bikers, tetap bisa naik pesawat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perlu diketahui, PT Angkasa Pura II (Persero) sudah mengingatkan pemudik atau warga lainnya masih bisa terbang.

Soalnya, ada pembatasan penerbangan yang berlaku sampai 7 Juni 2020.

Bagi brother yang mau mudik atau bepergian kemana pun, enggak bisa sembarangan.

Baca Juga: Terbukti Aman dan Lancar Mudik Pulang Kampung Naik Pesawat dan Kapal Laut, Pemotor Ungkap Surat Izin yang Dibuat

Baca Juga: Larangan Mudik dan Arus Balik Berakhir Tanggal 31 Mei 2020 Namun Diperpanjang Semingguan

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 05/2020 berikut dokumen yang harus dibawa supaya bisa mudik.

Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon 2.

Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor.

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

Baca Juga: Waduh, Mudik dan Arus Balik Lebaran 2020 Ternyata Masih Tinggi, Ratusan Kendaraan Gagal Masuk ke Jakarta Barat