MOTOR Plus-online.com - Masih sering jadi pertanyaan nih, kira-kira perlukah surat bebas Covid-19 saat mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta?
Seperti dikeahui, saat ini banyak warga yang sedang mengajukan pembuatan SIKM Jakarta.
Bahkan dari awal dibuka (15/5/2020) sampai hari Minggu (31/5/2020) saja, sudah ada 39.850 pengajuan SIKM, dan ada 2.286 yang sudah diverifikasi.
Walaupun begitu, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung seputar SIKM.
Baca Juga: Gara-gara Gak Punya SIKM Jakarta, Sebanyak 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Salah satunya apakah harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19, saat membuat SIKM secara online?
Saat ditanya terkait hal tersebut, Rinaldi selaku Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa hal itu tidak perlu.
“Persyaratan SIKM itu tidak membutuhkan lampiran tes swab dan lain-lain,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/6/2020).
Meski tidak menjadi syarat pembuatan SIKM, Rinaldi menekankan, pemohon SIKM harus juga memperhatikan peraturan otoritas terkait.