Bikers Simak Nih! Cegah Penumpukan Massa, Perpanjangan SIM Dibatasi 100 Orang per Hari

By Rabu, 03 Juni 2020 | 08:20
Grid Networks emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB.
emohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengantre, Selasa (2/6/2020), di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, sejak pukul 05.00 WIB. (ANTARA/Andi Firdaus)

MOTOR Plus-Online.com - Sejak kemarin pemohon perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur dilaporkan membeludak.Mereka berbondong-bondong datang untuk segera memperpanjang SIM karena khawatir dikenakan denda.Untuk mengurai penumpukan massa, Polisi akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memberika kuota perharinya.Tiap harinya, hanya 100 pemohon yang dilayani untuk mengurus perpanjangan yang masa berlaku SIM pada hari berikutnya.

Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari

Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya"Masyarakat yang datang kita imbau supaya pulang karena kuota sudah penuh," kata Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/6/2020). "Kita tidak bisa melayani banyak-banyak karena kan kita juga menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya. Pada kesempatan sama, Hedwin juga mejelaskan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis jangan takut. Sebab, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan hingga 29 Juni 2020.

Baca Juga: Bikers Bisa Datang ke Polres atau Satpas Untuk Perpanjangan, SIM Keliling Masih Belum Beroperasi“Jadi kita imbau untuk bisa keesokan lainnya atau lain waktu karena dispensasi pun ini kan diperpanjang sampai 29 Juni," ujarnya "Jadi nggak perlu hari ini, nggak perlu buru-buru,” ia menambahkan. Hal serupa juga diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Katanya, pemilik SIM tak perlu khawatir dan terburu-buru untuk melakukan perpanjangan karena tidak akan ditilang sebelum 29 Juni mendatang.

Baca Juga: Asyik, Polisi Kasih Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Cukup Lama, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo"Setelah dijelaskan menggunakan pengeras suara, akhirnya masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan situasi berlangsung normal," tutur Sambodo. Untuk diketahui, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai dibuka pada Selasa, 2 Juni 2020. Pembukaan layanan tersebut mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.

Baca Juga: Asyik Banget Nih, Enggak Usah Khawatir SIM Mati, Polisi Kasih Dispensasi Sampai Akhir Bulan Juni 2020Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru. Perpanjangan masa dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri kepada masyarakat agar tidak terbebani untuk segera memperpanjang SIM di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemohon Perpanjangan SIM Membludak, Polisi Batasi 100 Orang per Hari