MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap berlaku sampai status bencana non-alam Covid-19 dicabut.
Sebenarnya, masa arus balik lebaran akan selesai pada 7 Juni 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pemeriksaan SIKM nantinya lebih untuk mengontrol pergerakan orang dari dan yang akan keluar Jabodetabek.
Pemeriksaan SIKM nanti lebih di wilayah Bodetabek, tentu akan disesuaikan karena bila PSBB sudah selesai 11 sektor yang dikecualikan mendapat SIKM juga tidak berlaku lagi," ucap Syafrin dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/6/2020).
Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya
"Artinya nanti akan ada ketetapan dan kriteria lain untuk SIKM, tapi tujuan intinya lebih untuk pengontrolan dan monitoring warga di Jakarta yang ingin pergi atau yang masuk," kata dia.
Syafrin menjelaskan, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang pembatasan keluar masuk DKI Jakarta, secara ketetapan batas waktunya memang mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam Covid-19.
Lantaran itu, menurut Syafrin Pemprov mengambil sikap untuk menjaga kondisi Jakarta agar aman untuk warganya yang beraktivitas di dalam Ibu Kota.
Bila Kepres tersebut sudah dicabut, otomatis SIKM juga sudah tidak diberlakukan lagi.