MOTOR Plus-online.com - Pemudik harus tahu, ini kategori masyarakat yang diberikan SIKM DKI Jakarta, siap-siap putar balik ke kampung lagi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih banyak menemukan pemohon pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta yang tak sesuai ketentuan.
Berdasarkan catatannya (sampai 31 Mei 2020), sudah ada 39.850 pemohon yang mengajukan SIKM untuk masuk Ibu Kota.
Namun hanya 2.286 dokumen saja yang disetujui karena memenuhi syarat.
Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Perlukah Surat Keterangan Bebas Covid-19 Saat Mengurus SIKM? Ini Jawabannya
"Mereka yang ditolak (19.474 permohonan) karena tidak sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Sementara yang dalam proses ada 18.090 permohonan," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Senin (1/6/2020).
Menurut peraturan tersebut, memang dinyatakan bahwa SIKM hanya diberikan untuk masyarakat atau pengendara yang berkerja di 11 bidang tertentu saja, yaitu:
- Kesehatan,
- Bahan pangan/makanan/minuman,
- Energi,
- Komunikasi dan teknologi informatika,
- Keuangan,
- Logistik,
- Perhotelan,
- Konstruksi,
- Industri strategis,
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.