Find Us On Social Media :

Masih Bingung Cara Bikin SIKM? Dishub Jakarta Kasih Tips dan Catatan Penting Biar Enggak Ditolak Nih

By Erwan Hartawan, Rabu, 3 Juni 2020 | 09:35 WIB
Bikers harus tahu bagaimana cara mengurus SIKM. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat ini menjadi barang wajib yang harus dibawa bikers uuntuk keluar masuk Jakarta.

Operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta akan dilakukan sampai masa tanggap darurat non-bencana alam ini dicabut.

Melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk ( SIKM).

Lalu bagaimana cara membuat SIKM?

Baca Juga: Pemudik Ketar-ketir, Ini Kategori Masyarakat yang Diberikan SIKM DKI Jakarta, Siap-siap Putar Balik ke Kampung Lagi

Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online

1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo

3. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi

4. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.