MOTOR Plus-Online.com - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat ini menjadi barang wajib yang harus dibawa bikers uuntuk keluar masuk Jakarta.
Operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta akan dilakukan sampai masa tanggap darurat non-bencana alam ini dicabut.
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa akses keluar masuk Ibu Kota kini wajib berbekal surat izin keluar masuk ( SIKM).
Lalu bagaimana cara membuat SIKM?
Baca Juga: Gara-gara Balik ke Jakarta Tanpa SIKM, Nasib 4 Keluarga Pemudik Bikin Ngelus Dada, Begini Faktanya
Berikut ini langkah-langkah mendapatkan SIKM secara online
1. Tahap pertama adalah membuka situs: https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Selanjutnya Klik tombol “Urus SIKM”, nantinya akan dialihkan ke laman JakEvo
3. Isi data yang dibutuhkan meliputi Sifat perjalanan, alasan keluar/masuk Jabodetabek, Kota/Kabupaten Asal Domisili, dan Jenis Jalur Transpotasi
4. Siapkan beberapa berkas dan unggah, untuk mengunggah berkas maka klik tombol “Upload Berkas”.