Find Us On Social Media :

Seperti Jakarta, Tangsel Juga Mewajibkan Memiliki SIKM, Permohonan Lewat Online Dan Baru Bisa Diakses Besok 4 Juni 2020

By Indra GT, Rabu, 3 Juni 2020 | 18:15 WIB
Ilustrasi pengecekan PSBB dan SIKM, Tangsel akan mewajibkan SIKM bagi warga yang ingin keluar atau masuk Tangsel (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

MOTOR Plus-online.com - Untuk memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Tangsel secara online dan baru bisa diakses besok Kamis (04/06).

Seperti Jakarta, bagi warga Tangsel yang ingin keluar masuk wajib memiliki SIKM yang dapat diperoleh secara online melalui simponie.tangerangselatankota.go.id.

Sebelumnya kota Tangsel memperpanjang masa PSBB yang sudah memasuki tahap ketiga.

Dan saat ini juga mewajibkan bagi warga yang hendak masuk atau keluar wilayang Tangsel memiliki SIKM.

 Baca Juga: PSBB di Tangerang Selatan, Pemotor Dilarang Berboncengan, Seperti Ini Sanksinya Bila Melanggar

Baca Juga: Mantap, Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Karena Gak Punya SIKM Jakarta Akhirnya Menurun

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengatakan pelayanan pembuatan permohonan Surat Izin Masuk Keluar (SIKM) bagi masyarakat belum dapat dioperasikan pada hari ini.

Menurutnya, situs pengajuan permohonan SIKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni simponie.tangerangselatankota.go.id baru akan dioperasikan pihaknya selaku operator pada 4 Juni 2020.

"Karena ini semangatnya adalah untuk melakukan sosial distancing kita sudah bekerjasama dengan Kominfo (Kota Tangsel) terkait tahapan permohonan dan juga proses SIKM yang standar operating-nya kita akan tetapkan hanya 7 jam," kata Bambang saat ditemui di kantornya kawasan Serpong Utara, Tangsel, Rabu (3/6/2020).

Kata Bambang, opersional tersebut mengikuti jadwal operasional kerja DPMPTSP Kota Tangsel.