Find Us On Social Media :

Siap Hadapi New Normal, Ada Aturan Khusus Berkendara Naik Motor, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

By Galih Setiadi, Jumat, 5 Juni 2020 | 08:45 WIB
Ilustrasi naik motor. Ada aturan khusus berkendara untuk motor jelang new normal, begini penjelasan Pemprov DKI Jakarta. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers harus tahu, ada aturan khusus berkendara naik motor selama masa new normal.

Yup, new normal atau fase kenormalan baru memang sedang banyak dibicarakan akhir-akhir ini.

Aturan berkendara saat new normal bisa mengacu pada ketentuan PSBB, yaitu Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Edi Nursalam.

Baca Juga: Bikers Tetap Sehat, Hadapi New Normal Indonesia, Minum Vitamin Penting Saat Pandemi Corona, Begini Kata Ahli

Baca Juga: Jelang New Normal, Penumpang Bawa Helm Sendiri Saat Naik Ojol, Begini Tips Pilih Tas Helm yang Benar

"Untuk aturan transportasi new normal sebenarnya sudah ada pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar," jelas Edi dikutip dari Kompas.com.

Aturan lebih lanjut tentang new normal sendiri sedang dipersiapkan.

"Tapi untuk lebih spesifiknya nanti akan dibuat juga (peraturan baru)," sambung Edi.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Jelang New Normal Sudah Disiapkan, Kapan Ojek Online Boleh Mengangkut Penumpang Lagi?