MOTOR Plus-online.com - Hore! Kabar gembira bagi yang punya SIM mati atau masa berlakunya habis dijamin polisi tidak akan ditilang.
Polisi tidak akan menilang pengendara yang memiliki SIM mati masa berlakunya dan belum memperpanjang di masa pandemi corona.
Kompol Lalu Hedwin Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, polisi tak akan menilang pemilik SIM yang masa berlakunya habis periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei.
Baca Juga: Bikers Sekarang Enggak Perlu Repot Antre Buat Perpanjang SIM Karena Bisa Online, Simak Caranya
Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (3/6/2020) kemarin.
Disampaikan Lalu, diskresi kepolisian diberikan kepada masyarakat agar tidak terburu-buru mengurus perpanjangan SIM mereka.
Karena polisi telah memberikan dispensasi terhadap pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Pemilik SIM dalam periode itu dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.