MOTOR Plus-online.com - Pemkab Tangerang saat ini sudah menyiapkan aplikasi pendaftaran online Surat Izin Masuk (SIM) selama penerapan PSBB.
Penerapan lanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkab Tangerang masih diperpanjang masa berlakunya.
Untuk menghindari lonjakan penyebaran virus corona maka masyarakat diwajibkan memiliki SIM untuk memasuki wilayah Pemkab Tangerang.
SIM ini hanya berlaku bagi masyarakat yang berdomisili diluar Jabodetabek yang ingin masuk wilayah Tangerang.
Baca Juga: Sama Seperti DKI Jakarta, Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Bagaimana Cara Membuatnya?
Pemerintahan Kabupaten Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siapkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat pendaftaran Surat Izin Masuk (SIM) selama penerapan lanjutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kami sudah siapkan aplikasi untuk pendaftaran SIM yang ingin masuk wilayah Kabupaten Tangerang selama PSBB lanjutan ketiga," ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Jumat (5/6/2020).
Nono menjelaskan masyarakat yang ingin memperoleh SIM baik perorangan, pelaku usaha di luar Jabodetabek dan orang asing dapat mengujungi website covid19.tangerangkab.go.id, dan ppid.tangerangkab.go.id.
Menurutnya, kedua website tersebut terintegrasi dengan aplikasi sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (Sipinter) yang di miliki DPMPTSP Kabupapaten Tangerang.