MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati belum tentu dapat dispensasi.
Kabar ini berawal dari dibukanya layanan pengurusan SIM di DKI Jakarta.
Pembukaan layanan perpanjangan SIM berlangsung sejak 30 Mei 2020.
Hal ini diresmikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta
Baca Juga: Bikers Sekarang Enggak Perlu Repot Antre Buat Perpanjang SIM Karena Bisa Online, Simak Caranya
Akibatnya, beberapa Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) langsung dibanjiri oleh pemohon SIM.
Sebenarnya, polisi menghimbau warga dengan masa berlaku SIM mati untuk tetap tenang.
Namun brother harus tahu, enggak semua masa berlaku SIM mati dapat dispensasi.
Supaya enggak salah paham, polisi mencoba untuk menjelaskan.