Find Us On Social Media :

Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

By Ahmad Ridho, Sabtu, 6 Juni 2020 | 12:05 WIB
Siap-siap motor kini kena aturan ganjil genap di Jakarta. (Tribunnews/Herudin)

MOTOR Plus-online.com - Awas kena semprit polisi! motor sekarang kena aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta.

Sistem ganjil genap akan diberlakukan untuk pengguna motor pribadi di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.

Keputusan tersebut diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyusul perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

Baca Juga: Atasi Kemacetan di Jakarta Bukan dengan Aturan ERP dan Ganjil Genap, Begini Solusi Jitu dari ITW

Baca Juga: Bakal Laku Nih, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang Motor Listrik Gak Kena Ganjil Genap

"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," mengutip bunyi Pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.

Seperti aturan ganjil genap pada mobil, sepeda motor dengan pelat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap.

Sebaliknya, motor dengan pelat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, angkutan umum plat kuning, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.