MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya aturan Ganjil Genap (Gage) hanya untuk mobil, sekarang saat PSBB transisi motor juga diberlakukan juga.
Motor juga diberlakukan Gage tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi.
Pergub mengenai PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang diteken Gubernur DKI Anies Baswesan, 4 Juni lalu.
Diberlakukannya Gage pada motor saat PSBB masa transisi untuk mengurangi aktifitas dan menekan penyebaran virus corona di Jakarta.
Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Baca Juga: Atasi Kemacetan di Jakarta Bukan dengan Aturan ERP dan Ganjil Genap, Begini Solusi Jitu dari ITW
Polda Metro Jaya akan mendukung penuh terkait aturan Gage yang diterapkan pada motor di Jakarta.
Juga mengatur pemberlakuan Gage untuk motor selama PSBB masa transisi ini yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Juni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku akan mendukung penuh aturan itu.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis penerapan aturan ganjil genap terhadap motor dan mobil di PSBB masa transisi ini, untuk menerapkannya di lapangan.