Find Us On Social Media :

Terjawab Rasa Penasaran Bikers, Ini Alasan Baru Boleh Bikin SIM Di Usia 17 Tahun

By M Aziz Atthoriq, Minggu, 7 Juni 2020 | 15:50 WIB
Ilustrasi SIM (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com-  Terjawab nih rasa penasaran bikers, apa alasan baru boleh bikin SIM saat usia 17 tahun.

SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan tanda bahwa seseorang sudah layak untuk mengemudikan kendaraan.

Baik kendaraan roda 4 atau roda 2, SIM mutlak harus dimiliki seseorang yang berkendara.

Berbagai macam jenis SIM tergantung jenis kendaraannya, seperti SIM A untuk mobil pribadi, SIM D untuk penyandang disabilitas hingga SIM C untuk pengendara motor.

Baca Juga: Bikers Catat Nih! Mulai Masuk Masa PSBB Transisi, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling Di Jakarta

Baca Juga: Pemotor Biar Tau, Terus Meningkat, Kuota Pemohon SIM Di Jaktim Dibatasi, Hanya 200 Orang Per Hari

Nah pastinya bikers sudah punya SIM semua kan saat sudah berani memutuskan berkendara.

Tapi penasaran pasti kenapa pada saat di usia 17 tahun baru boleh bikin SIM?

Begini ternyata alasannya bro, dikutip dari Kompas.com (7/6/2020)

Batas seseorang bisa memiliki SIM baru bisa terwujud pada saat usianya 17 tahun.

Baca Juga: Pemotor Enggak Bisa Sembarangan, Hindari Penumpukan Antrean Panjang Urus SIM Terapkan First In First Out