MOTOR Plus-online.com - Pembahasan ganjil genap yang berlaku untuk pemotor memang saat ini ramai dibicarakan.
Tapi polisi mengaku hanya akan menegur pengendara yang melanggar sistem ganjil genap saja.
Hal itu apabila tidak ada rambu-rambu penanda adanya penerapan kebijakan tersebut.
Jadi pemotor yang melanggar ganjil genap hanya akan ditegur saja kalau tidak ada rambu penandanya.
Baca Juga: Setuju Gak Bikers? Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Kata Pakar Transportasi
"Kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari Kompas.com.
Meskipun demikian, kata Sambodo, polisi kini masih menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait teknis penilangan pelanggar sistem ganjil genap selama PSBB transisi.
"Kita menunggu adanya putusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada," ujar Sambodo.
Diketahui, sistem ganjil genap belum diberlakukan hingga 12 Juni lantaran masih menunggu evaluasi kondisi lalu lintas oleh Dishub DKI Jakarta.