MOTOR Plus-online.com – Masa transisi PSBB di Jakarta rencananya diberlakukan aturan ganjil genap (GaGe) motor tapi belum diterapkan dalam minggu pertama.
Mulai tanggal 8 Juni hingga akhir bulan Juni merupakan masa transisi PSBB di Jakarta yang diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Didalam Pergub ada penerapan aturan ganjil genap pada motor yang akan dimulai pada hari Senin (08/06).
Akan tetapi belum ada aturan turunan mengenai dimana saja lokasi dan waktu dari aturan ganjil genap akan dilaksanan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut penerapan ganjil genap untuk motor dan mobil belum akan diberlakukan dalam pekan pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan pihaknya akan megevaluasi terlebih dahulu situasi dan kondisi jalanan di Jakarta selama sepekan penerapan PSBB masa transisi.
“Ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi,” ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).
Dari evaluasi tersebut, kata Syafrin, akan menentukan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil diterapkan atau tidak selama PSBB masa transisi fase pertama. Bisa saja tidak diberlakukan jika pada pekan pertama menunjukkan lalu lintas Jakarta kondusif terkendali.
“Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak,” tandasnya.