MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik untuk para bikers di DKI Jakarta.
Sebab, penindakan hukum terhadap motor yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta sebelum ada rambu yang terpasang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Menurutnya, sekalipun ada pengendara yang diberhentikan petugas dalam keadaan tersebut.
Baca Juga: Bikers Resah Pakai Motor Takut Kena Ganjil Genap Naik Transportasi Umum Khawatir Tertular Corona
Baca Juga: Catat Nih Bro! Penerapan Aturan Ganjil Genap Motor Belum Berlaku, Ini penjelasan Dishub
Namun dipastikan bahwa pihak terkait melanggar aturan lainnya dan tidak akan dikenakan sanksi pelanggaran ganjil genap.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang," kata Sambodo dilansir dari Kompas.com, Senin (8/6/2020)
"Kalau tidak terpasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Pengendara akan dikenakan sanksi administrasi teguran tertulis yang menyatakan bahwa tidak akan melakukan kesalahan sama di kemudian hari.
Jika petugas mendapati pengendara sering melanggar aturan berkendara di tengah pandemi virus corona seperti tidak mengenakan masker.
Ia bisa disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Penindakkan terakhir, pengendara bisa terkena denda administratif mulai Rp 100.000 hingga Rp 500.000 tergantung tingkat pelanggarannya.
Adapun mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, Sambodo mengatakan pihaknya masih menunggu restu dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap.
Kita evaluasi dahulu volume lalu lintasnya seperti apa dalam sepekan ini, jika memang diperlukan kita akan berlakukan kembali,” jelasnya.
Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Setuju Gak Bikers? Jakarta Akan Terapkan Ganjil Genap Untuk Motor, Begini Kata Pakar Transportasi
Pada Pasal 18 aturan itu tertulis bahwa kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.
Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
"Ini domainnya Dishub DKI Jakarta, kita akan jalankan bila sudah ada putusannya," kata Yusri.
"Kita siap dan mendukung pelaksanaan penegakkan hukumnya," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motor yang Melanggar Ganjil Genap Belum Ditilang, Sampai ada Rambu